NGOPILOTONG.COM - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim rilis Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut mengubah standar nasional pendidikan tinggi, termasuk standar kompetensi lulusan.
Sebelumnya, standar kompetensi lulusan untuk program sarjana mengharuskan mahasiswa untuk mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun, dengan adanya peraturan baru ini, skripsi menjadi salah satu opsi tugas akhir, di samping prototipe atau proyek.
Nadiem mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi program studi untuk mengukur kompetensi lulusannya secara lebih tepat.
“Standar capaian untuk setiap program sarjana sangat spesifik dan preskriptif. Ada bermacam cara untuk menunjukkan kompetensi, sudah enggak relevan lagi ada kewajiban pukul rata seperti ini,” katanya dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Nadiem Umumkan Aturan Baru, Mahasiswa S1 Kini Tidak Wajib Buat Skripsi https://t.co/TH75AN5rWB
— KOMPAS TV (@KompasTV) August 29, 2023
Nadiem mencontohkan, program vokasi dan teknik tidak selalu cocok dengan penulisan karya ilmiah. Dalam hal ini, kemampuan mengimplementasikan proyek di lapangan mungkin menjadi ukuran kompetensi yang lebih tepat.
Perubahan juga terjadi pada standar proses pembelajaran dan penilaian. Perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan kurikulum dan metode pembelajarannya sendiri.
Selain itu, proses akreditasi perguruan tinggi juga ditransformasi. Status akreditasi perguruan tinggi disederhanakan, dan biayanya ditanggung negara hingga memenuhi status standar nasional Dikti.
Baca Berita Lainnnya di Google News
Jasa Branding dan Pasang Iklan Caleg Pemilu 2024 Hubungi
0Komentar