BRO UPDATE,, Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan seluruh barang bawaan jemaah haji reguler dari pengenaan ketentuan perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Dikutip dari cnbcindonesia, Peraturan terbaru ini memberikan kepastian hukum yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam PMK 203/2017. Fasilitas pembebasan ini diberikan dengan mempertimbangkan karakteristik jemaah haji reguler yang umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah dan memiliki waktu tunggu lebih lama dibanding jemaah haji khusus.
"Karena waktu dan karakteristiknya itu, Menteri Keuangan berinisiatif memberi fasilitas yang berbeda dari fasilitas umumnya," jelas Chairul, pejabat DJBC.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi jemaah haji khusus. Untuk kelompok ini, barang pribadi yang digunakan selama ibadah haji dan sisa perbekalan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk, namun dibatasi maksimal nilai Free on Board (FOB) sebesar US$ 2.500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, serta PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Chairul menambahkan bahwa pembagian perlakuan antara jemaah reguler dan khusus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah ada terkait pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
0Komentar