NGOPILOTONG.COM,  -  Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks DPR RI. Meskipun mendapat dukungan mayoritas, ada satu fraksi yang menolak pengesahan RUU tersebut, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis, 28 Maret 2024.


Anggota DPR RI fraksi PKS, Ansori Siregar, menyatakan keberatannya terhadap RUU DKJ yang dinilai terlalu terburu-buru dibahas tanpa melibatkan partisipasi masyarakat yang signifikan. Menurutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan RUU tersebut membuat substansi RUU tersebut menjadi lemah.


Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Aktas, menjelaskan bahwa RUU DKJ yang disahkan menjadi undang-undang terdiri dari 12 Bab dan 73 pasal. Meskipun demikian, terdapat beberapa poin penting dalam ketentuan RUU DKJ yang telah disahkan.


Salah satu poin penting adalah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sebelumnya, sempat diajukan usulan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden.


Selain itu, terkait kepemimpinan dewan kawasan aglomerasi, ketentuan RUU ini menegaskan bahwa ketua dan anggota dewan akan ditunjuk oleh Presiden, menggugurkan usulan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden akan mengepalai kawasan tersebut.


Meskipun Jakarta akan melepas statusnya sebagai ibu kota, aset-aset negara di Jakarta tetap akan diolah oleh pemerintah pusat, berbeda dengan usulan sebelumnya yang mengusulkan agar aset-aset tersebut diolah oleh pemerintah daerah Jakarta.


Dengan disahkannya RUU DKJ ini, Jakarta siap memasuki era baru sebagai Daerah Khusus dengan regulasi yang telah ditetapkan. Selanjutnya, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani peralihan status Jakarta sebagai ibu kota negara.


Penulis   :  Zulfi

Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS