NGOPILOTONG.COM,  -  Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Budi Waseso (Buwas), menyuarakan keprihatinannya terkait Permendikbudristek yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam Permendikbudristek tersebut, disebutkan bahwa kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan wajib bagi siswa di sekolah.


"Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdekaan pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya Pandu-pandu disatukan jadi Pramuka," kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Budi Waseso di Istana Negara, Jumat 5/4/2024). 


Buwas menilai bahwa keputusan tersebut harus dicabut, mengingat kegiatan Pramuka telah menjadi bagian integral dari sejarah Indonesia sejak masa kemerdekaan dan diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres). Ia menekankan bahwa Pramuka telah diakui melalui berbagai regulasi, termasuk Tap MPR dan Keppres.


Menurut Buwas, Mendikbudristek seharusnya mempertimbangkan sejarah dan pentingnya kegiatan Pramuka dalam pembentukan karakter siswa di Indonesia. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka dilantik langsung oleh Presiden Jokowi sebagai Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.


Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah menegaskan pentingnya pendidikan karakter yang diselenggarakan oleh Pramuka, termasuk nilai-nilai bela negara dan perjuangan. Buwas juga menyebut bahwa masalah kebijakan tersebut telah dibahas di Komisi X, dan ia menegaskan bahwa Pramuka bukan sekadar kegiatan ekstrakurikuler, melainkan bagian dari pendidikan kepramukaan yang wajib di setiap sekolah.


Dalam kesimpulannya, Buwas menekankan perlunya pembatalan keputusan Mendikbudristek yang kontroversial tersebut, dengan alasan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan sejarah dan nilai-nilai yang telah diakui dalam pembinaan karakter siswa di Indonesia.


Editor     :  Zumardi


Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS