NGOPILOTONG.COM, - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah sesuai dengan putusan yang dikeluarkan sebelumnya. Dalam sebuah putusan pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan bahwa tindakan pemerintah yang mendahulukan administrasi adalah pelanggaran etik. Namun, MK menegaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak cukup untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon.
MK juga menyoroti bahwa tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2. Terkait dengan dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pencalonan, MK menyatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam putusan sebelumnya dan bukan menjadi alasan untuk membatalkan hasil verifikasi.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa persoalan mengenai penafsiran syarat pencalonan adalah ranah pengujian norma yang telah dilakukan melalui putusan pengujian undang-undang. MK juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan.
Selain itu, MK menilai bahwa tindakan KPU dalam melakukan verifikasi persyaratan pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka juga menyatakan bahwa KPU telah memperlakukan semua bakal pasangan calon secara adil dan jujur sesuai dengan putusan MK sebelumnya.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Putusan MK ini menjadi poin penting dalam menegaskan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Editor : Ahmad Firdaus
Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS
0Komentar