NGOPILOTONG.COM,  -  Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sinjai telah dilaksanakan. Acara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, dan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. Acara ini juga disaksikan oleh Forkompimda, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Ketua Tim Penggerak PKK Sinjai Cut Resmiati, para kepala OPD, serta para camat dan lurah. Senin, 22 Juli 2024


Dari total 67 desa, 53 diantaranya mengalami perpanjangan masa jabatan dari periode 2022-2028 menjadi 2022-2030. Sementara itu, 12 kepala desa lainnya diperpanjang masa jabatannya dari periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.


Dalam sambutannya, Pj Bupati Sinjai menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia berharap bahwa tambahan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja para kepala desa. "Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Sinjai mengucapkan selamat dan sukses untuk para Kepala Desa yang dikukuhkan, semoga penambahan masa jabatan dua tahun ini semakin meningkatkan kinerja Kades," ungkapnya.


Selain itu, Pj Bupati menekankan beberapa poin penting, termasuk penyesuaian RPJMDes agar sesuai dengan masa jabatan yang baru dan menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Ia juga menyoroti pentingnya sinergitas dalam pemerintahan desa untuk merealisasikan program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa. "Melalui kesempatan ini, ada beberapa hal yang ingin saya tekankan. Pertama, RPJMDes harus disesuaikan dengan masa jabatan Kades. Kedua, tetap menjaga netralitas jelang Pemilukada, dan ketiga, ini adalah kesempatan untuk merealisasikan program pembangunan di desa masing-masing," jelasnya.


Perlu diketahui bahwa sebelumnya masa jabatan kepala desa berlaku selama enam tahun per periode. Namun, setelah revisi UU No.6 Tahun 2014 menjadi UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun. Dalam pengukuhan ini, 65 kepala desa dari 67 desa di Kabupaten Sinjai dikukuhkan, sementara dua desa, yakni Desa Pattongko dan Desa Saotengah di Kecamatan Tellulimpoe, masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).



Editor     :  Zumardi


Support   : SOCIABUZZ  SAWERIA