NGOPILOTONG.COM, - Mahfud MD, Calon Wakil Presiden nomor urut 03, menyatakan bahwa semua proses hukum terkait hasil Pilpres 2024 telah mencapai kesimpulan. Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul berakhirnya sidang pembacaan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Menurut Mahfud, MK merupakan jalur terakhir dalam upaya hukum yang dapat ditempuh oleh peserta terkait hasil Pemilu. Dia menjelaskan bahwa secara umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan MK setelah hasil Pemilu diumumkan. Jika tidak ada gugatan, MK akan memberitahu KPU bahwa tidak ada sengketa. Namun, jika terdapat gugatan seperti yang diajukan oleh pihaknya, MK akan melanjutkan proses sidang hingga putusan akhir dikeluarkan.
Mahfud menegaskan bahwa keputusan tentang hasil Pilpres harus melalui Mahkamah Konstitusi, dan MK akan memberitahu KPU jika tidak ada sengketa. Namun, jika ada gugatan, MK akan mengeluarkan putusan, seperti yang terjadi dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, MK telah menolak semua permohonan PHPU yang diajukan terkait Pilpres 2024, termasuk permohonan dari Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tetap diakui sebagai pemenang Pilpres 2024. Sesuai aturan, MK memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan mereka sebagai pemenang secara resmi.
Image : X
Editor : Ahmad Firdaus
Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS
0Komentar