BRO UPDATE, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memberlakukan kebijakan jam malam bagi para pelajar sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk aktivitas malam hari. Aturan ini mulai efektif berlaku pada Senin (2/6), menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang mengatur pembatasan aktivitas luar ruangan bagi pelajar.
Berdasarkan surat edaran tersebut, para pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik agar terhindar dari potensi kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta maraknya peredaran minuman keras ilegal di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa penerapan jam malam ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pelajar. “Kami ingin memastikan para pelajar mendapatkan perlindungan optimal dari potensi aktivitas yang tidak diinginkan, khususnya pada malam hari,” ujarnya.
Meski begitu, kebijakan ini tidak diberlakukan secara kaku. Pemkot Bandung memberikan sejumlah pengecualian bagi pelajar yang masih harus keluar rumah pada malam hari. Di antaranya jika mereka mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, menghadiri acara keagamaan dengan sepengetahuan orang tua, didampingi wali atau orang tua, atau dalam situasi darurat yang memaksa.
Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemkot Bandung mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli intensif di titik-titik rawan, terutama lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para pelajar saat malam. Pengawasan akan difokuskan pada area-area publik yang dinilai berisiko tinggi terhadap pergaulan bebas dan konsumsi alkohol ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Bandung menegaskan bahwa pendekatan kepada pelajar yang melanggar aturan ini akan dilakukan secara persuasif dan tidak represif. “Tidak akan ada sanksi hukum bagi pelajar yang melanggar. Petugas akan mencatat identitas mereka dan mengantar pulang dengan pendekatan yang ramah,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan manusiawi, terutama terhadap pelajar usia sekolah menengah pertama (SMP) yang masih tergolong anak-anak.
Melalui penerapan kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat menekan angka kenakalan remaja, memperkuat kontrol sosial di lingkungan masyarakat, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal yang semakin mengkhawatirkan.
0Komentar