BRO UPDATE, SINJAI - Operasi gabungan Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi di Pasar Mannanti, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kamis (26/6/2025).

Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WITA tersebut dipimpin Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novitasari. Dalam aksi penertiban ini, ia didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sinjai Muh. Nur Abdullah beserta jajarannya.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan berbagai merek rokok ilegal dengan total ratusan bungkus. Barang bukti yang disita meliputi rokok merek Rocker sebanyak 88 bungkus, Pinos 74 bungkus, Trek 54 bungkus, dan 68 merah 52 bungkus. 

Selain itu, petugas juga menyita rokok merek 68 hitam 44 bungkus, 68 biru 35 bungkus, Seven 30 bungkus, Road Race 12 bungkus, SM Grape 12 bungkus, Helium 10 bungkus, dan Boksini 4 bungkus.

Muh. Nur Abdullah menjelaskan, penindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Operasi ini juga bertujuan mengedukasi pedagang mengenai karakteristik rokok ilegal.

"Ciri-ciri rokok ilegal antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau sama sekali tidak memiliki pita cukai," ujarnya.

Sebelum operasi penertiban, Bea Cukai bersama Satpol PP Sinjai telah mengintensifkan kampanye "Gempur Rokok Ilegal" melalui berbagai media. Program sosialisasi tersebut dilakukan melalui Radio Suara Bersatu 95,5 FM dan edukasi langsung kepada masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk tembakau ilegal. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.