NGOPILOTONG.COM, - Dalam rangka menjaga kualitas produk pangan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan ketat. Hasilnya, BPOM mengumumkan bahwa sebanyak 188.640 produk pangan tidak memenuhi ketentuan yang beredar di pasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia, mengungkapkan pada Senin (1/4/2024) bahwa nilai temuan pangan tak memenuhi ketentuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.
Pengawasan dilakukan terhadap 2.208 sarana penjualan dan gudang produk pangan, termasuk minimarket, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, dan gudang e-commerce. Dari jumlah tersebut, sebanyak 628 sarana ditemukan menjual produk pangan tak memenuhi ketentuan, termasuk produk ilegal yang tidak memiliki izin edar (TIE), produk kedaluwarsa, dan produk dalam kondisi rusak.
Rizka menegaskan bahwa BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan untuk memastikan keamanan pangan masyarakat. Selain fokus pada produk ilegal, rusak, dan kedaluwarsa, BPOM juga memperhatikan pangan takjil untuk berbuka puasa yang mungkin mengandung bahan terlarang.
Pengawasan tidak hanya terbatas pada ritel konvensional, tetapi juga mencakup gudang marketplace atau toko daring yang menjadi salah satu sasaran utama BPOM untuk memastikan kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di pasar.
Penulis :
Editor : Zumardi
Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS
0Komentar