NGOPILOTONG.COM - Bawaslu Republik Indonesia (RI) telah melantik 1.912 Komisioner Bawaslu/Panwaslih terpilih dari 514 Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 2023–2028.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH. LL. M., memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Uniknya Para komisioner Bawaslu dan Panwaslih, mengenakan pakaian adat daerah masing-masing, tampak serius dan khidmat sepanjang prosesi.
Lantas, Berapakah gaji yang akan Anda peroleh sebagai Komisioner Bawaslu? Lihat ulasannya di laman setkab.go.id.
Pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikutip dari Disway.id, Perpres ini menetapkan bahwa kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri dari dua komponen: a. dana kehormatan; dan b. fasilitas.
Setiap bulan, uang kehormatan yang dimaksud diberikan kepada:
Bawaslu RI:
1. Ketua sebesar Rp.38.799.000
2. Anggota sebesar Rp.35.987.000.
Bawaslu Provinsi:
1. Ketua Rp.18.194.000
2. Anggota Rp.16.709.000.
Bawaslu Kabupaten/Kota:
1. Ketua Rp.11.540.700
2. Anggota Rp.10.415.700
DKPP:
1. Ketua Rp.25.866.000
2. Anggota Rp.23.991.000.
Namun, fasilitas yang dapat diberikan termasuk: a. biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP; b. rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; c. kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP; dan d. jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP.
Menurut Perpres ini, biaya perjalanan dinas Ketua dan Anggota Bawaslu harus sebanding dengan biaya perjalanan pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi harus sebanding dengan biaya perjalanan pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus sebanding dengan biaya perjalanan pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP harus sebanding dengan biaya perjalanan pejabat eselon I.
Baca Berita Lainnnya di Google News
Jasa Branding dan Pasang Iklan Caleg Pemilu 2024 Hubungi
0Komentar