NGOPILOTONG.COM, - Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah, telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mengatur tentang penyetoran zakat, infak, sedekah, dan fidya Ramadan tahun 1445 Hijriah. Surat edaran ini, dengan nomor 400.8/01.02.625/SET, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa besaran zakat fitrah per orang adalah minimal Rp35.000 dan maksimal Rp60.000 per orang/jiwa. Sedangkan untuk fidya, ditetapkan besaran antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang.
Pembayaran zakat fitrah dan fidya dimulai sejak 1 Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah dikeluarkan setelah rapat PHBI dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Senin (01/04) pagi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan para ASN untuk membayarkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sinjai. Menurutnya, telah disampaikan edaran ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS.
"Ini merupakan langkah yang penting dalam mendukung kegiatan sosial di masyarakat. Kita sangat berharap seluruh komponen masyarakat dan OPD bisa menyalurkan zakat fitrahnya di BAZNAS," ujarnya.
Penulis : Zulfi
Editor : Zumardi
Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS
0Komentar