NGOPILOTONG.COM, - Bagi umat Islam yang berniat berqurban, terdapat larangan untuk mencukur seluruh rambut di tubuh, memotong kuku, ataupun sedikit kulitnya sejak awal bulan Dzul Hijjah hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berqurban, tidak termasuk keluarganya, orang yang diwakilkan untuk menyembelih hewan kurban, istri, anak-anak, maupun wakilnya.
Peraturan ini berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan, termasuk wanita yang berqurban atas nama sendiri, baik sudah menikah ataupun belum.
Penting untuk diingat bahwa larangan ini bukan berarti orang yang berqurban dianggap muhrim. Muhrim hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji atau umrah, dengan aturan berpakaian ihram dan larangan memakai wewangian, jima', dan berburu.
Bagi orang yang berqurban, semua hal tersebut boleh dilakukan setelah memasuki bulan Dzul Hijjah. Larangan hanya terbatas pada mencukur rambut, memotong kuku, dan bagian kulit.
Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
)إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) رواه مسلم (1977 ( وفي رواية : ( فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا .(
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berqurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim). Dan dalam riwayat yang lain: “Maka jangan ‘menyentuh’ (mencukur) sedikitpun rambut kepala dan rambut pada permukaan kulitnya”.
Larangan memotong kuku dan rambut sebagaimana dalil dari beberapa hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Di riwayat lainnya,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (qurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim)
Semua larangan di atas tidak diharamkan bagi yang belum mempunyai keinginan untuk berqurban karena belum mampu. Dan barang siapa yang mencabut rambut dan kukunya padahal ia sudah mempunyai keinginan berqurban, maka ia tidak wajib membayar fidyah, yang menjadi kewajiban ia adalah bertaubat dan istighfar.
Asy Syaukani berkata: “Hikmah larangan adalah agar balasan terhindar dari api neraka tetap sempurna. Sebagian beralasan: karena orang yang berqurban mirip dengan orang yang sedang berihram. Kedua sisi hikmah di tadi adalah disampaikan oleh an Nawawi. Namun sebagian pemuka madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hikmah yang kedua tadi adalah sebuah kesalahan; karena mereka tidak dilarang berjima’, memakai wewangian dan berpakaian (biasa), dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’. (Nail Authar: 5/133)
Wallahu a’lam.
Editor : Ahmad Firdaus
Klasemen Piala Eropa 2024, Selengkapnya
Jadwal Piala Eropa 2024, Selengkapnya
Baca Artikel Lainnya di GOOGLE NEWS
0Komentar