BRO UPDATEJakarta, 3 Juni 2025 — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga bulan Juni 2025 masih belum menanggung 21 jenis layanan dan kondisi medis tertentu. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur cakupan manfaat dari program jaminan kesehatan nasional tersebut.

Sebagai program asuransi kesehatan milik pemerintah, BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Masyarakat cukup membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih untuk dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa layanan dikecualikan karena alasan medis, hukum, atau karena tidak termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan dasar yang dijamin oleh pemerintah.

Berikut adalah daftar lengkap 21 jenis layanan atau kondisi medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang penanganannya dilakukan dalam program tersendiri.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik yang tidak bersifat medis.
  3. Perawatan ortodonti atau perataan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimental atau belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum disetujui berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun atau tisu antiseptik.
  14. Layanan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan, seperti rujukan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan untuk penyakit akibat kecelakaan kerja, yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas, yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Layanan kesehatan bagi personel TNI dan Polri, yang dikelola oleh kementerian terkait.
  19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang sudah dijamin dalam program jaminan kesehatan lainnya.
  21. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti kebutuhan non-medis.

Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat diimbau untuk memahami batasan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan serta memastikan layanan kesehatan yang akan diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah tetap mendorong pemanfaatan layanan BPJS secara maksimal dalam ruang lingkup yang dijamin, guna mendukung sistem kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.